Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Takaran Minyakita

Bareskrim Polri
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Istimewa.

Harnas.id, JAKARTABareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita. Tersangka diketahui merupakan pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita.

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan, ditemukan produk Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 800 mililiter minyak goreng.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa minyak goreng curah diperoleh tersangka dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara, kemasan botol dan pot dibeli dari trader PT MGS di Bekasi dengan harga Rp930 per botol, Rp680 per pot, dan Rp870 untuk kemasan 2 liter.

Tersangka juga mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai merek. Dalam praktiknya, AWI mengemas Minyakita ukuran 1 liter dengan isi hanya sekitar 700 hingga 800 mililiter.

Sementara itu, berdasarkan laporan iNews dari Pasar Musi, Depok, stok Minyakita masih tersedia di sejumlah pedagang. Namun, konsumen mulai beralih ke merek minyak goreng lain karena kemasan Minyakita terlihat lebih kecil dibanding produk sejenis.

Penulis: Bastian

Editor: IJS