
Harnas.id, JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik perjudian online, termasuk jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA). Penegasan tersebut disampaikan usai pengungkapan kasus judi online internasional di Jakarta Barat yang menyeret ratusan WNA.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Kasus ini kini masih terus dikembangkan bersama sejumlah instansi terkait.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan praktik judi online tidak hanya berdampak pada persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, Polri tidak ingin Indonesia menjadi lokasi operasi bagi jaringan perjudian online internasional maupun kejahatan siber lintas negara lainnya.
Fenomena meningkatnya kejahatan digital dinilai membutuhkan penanganan yang lebih serius karena jaringan yang digunakan kerap melibatkan sistem internasional dan pelaku dari berbagai negara.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus dengan jumlah pelaku yang mencapai ratusan orang tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum berkelanjutan yang dilakukan Polri bersama stakeholder terkait.
Selain aspek pidana, aparat juga terus melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan lembaga lainnya guna mendalami kemungkinan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan masih terus berlangsung. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan, pola operasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus perjudian online internasional tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terkait meningkatnya ancaman kejahatan digital lintas negara yang memanfaatkan teknologi dan jaringan daring untuk menjalankan aktivitas ilegal di berbagai wilayah, termasuk Indonesia.
Editor: IJS










