Harnas.id, BOGOR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan di RS UMMI, Kota Bogor, terus bergulir dan memicu perhatian publik. FB (50), warga Empang Polo, Bogor Selatan, yang disebut sebagai pelaku dalam insiden tersebut, akhirnya angkat bicara membantah tuduhan itu.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (19/6), FB menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap tenaga kesehatan sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut insiden itu terjadi saat dirinya sedang membawa kakak kandungnya, Fikri Balfas (53), yang terkena serangan stroke pada Jumat malam, 30 Mei 2025.
“Waktu itu saya panik karena kondisi kakak saya darurat, tapi justru diminta mengurus administrasi dulu dan ditolak masuk karena kamar penuh. Saya kesal dan emosi, memang sempat menepuk pundak petugas, tapi tidak pernah memukul,” ujar FB pada Jumat (20/6).
Menurut FB, tuduhan tersebut tidak disertai bukti dan saksi yang jelas. Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai koordinator pungutan liar (pungli) di area parkir RS UMMI dan kerap membuat keributan. FB membantah keras tudingan itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak nama baik.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP jika nama saya terus dicemarkan tanpa dasar,” tegasnya.
Terkait keberadaan lahan parkir yang disebut sebagai area liar, FB mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat, termasuk oleh karyawan RS UMMI sendiri.
“Kalau memang liar, kenapa kendaraan dokter dan pegawai juga parkir di sana dan membayar?” tambahnya.
Sementara itu, pihak RS UMMI melalui kuasa hukumnya, Ilham Maulana, membenarkan adanya insiden yang melibatkan salah satu perawat mereka. Dalam pernyataan yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Minggu (9/6), Ilham menyatakan bahwa rumah sakit telah menempuh langkah hukum.
“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. Proses hukum sedang berjalan dan kami mendukung penuh aparat dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Ilham singkat.
Kasus ini kini memasuki fase saling klaim, dengan FB yang menyiapkan langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik, sementara pihak RS tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Masyarakat berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Laporan: Genta
Editor: IJS