Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019.

“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021). 

Yusmada kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 9 Oktober 2021. Penahanannya di Gedung Merah Putih KPK.

Jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini