Kejagung Periksa 10 Pejabat Pertamina Ungkap Korupsi Ratusan Triliun

Harnas.id, JAKARTA – Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (27/10/2025), menyebutkan bahwa terkait kasus tersebut, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa 10 saksi.

Para saksi itu adalah :

1.ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.

2.AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.

3.AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.

4.AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.

5.SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.

6.MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

7.YD selaku Manager Billing & Invoice.

8.GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.

9.HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).

10.FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sementara itu di tempat yang sama, tim penyidik juga memeriksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, yakni :

1.WMH selaku Saksi yang menurut Akta Perjanjian Kredit Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex.

2.SR selaku Saksi yang menurut Akta Perjanjian Kredit Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editor : Hdee