Hati-hati Perlihatkan KTP Saat Masuk Gedung, Identitas Pribadi Dilindungi Hukum

Ilustrasi kewajiban menunjukkan KTP yang rawan pelanggaran privasi. Image: Harnas.
Ilustrasi kewajiban menunjukkan KTP yang rawan pelanggaran privasi. Image: Harnas.

Harnas.id, JAKARTA – Praktik pemindaian atau penyerahan kartu tanda penduduk (KTP) di berbagai tempat layanan publik kembali menuai sorotan. Pengumpulan identitas diri tanpa tujuan yang jelas dinAN dinilai berpotensi melanggar hak privasi warga negara dan bertentangan dengan regulasi perlindungan data pribadi.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai pemindaian identitas seperti KTP yang kerap dijadikan syarat masuk gedung atau dititipkan di meja layanan tidak memiliki urgensi yang jelas. Menurutnya, tidak semua layanan membutuhkan pendataan identitas secara detail.

“Pengumpulan data pribadi harus memiliki tujuan yang sah, relevan, dan proporsional. Jika tidak ada kejelasan tujuan penggunaan data, praktik tersebut berpotensi melanggar hak privasi,” kata Parasurama.

Ia menegaskan, data identitas merupakan ranah privat yang seharusnya dilindungi negara melalui undang-undang. Apalagi, risiko penyalahgunaan dan kebocoran data masih kerap terjadi akibat pengelolaan data yang lemah.

Hal senada disampaikan Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menekankan bahwa keamanan data pribadi sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan pengelola data. Alfons juga mengingatkan bahwa foto selfie dan salinan KTP bukanlah alat identifikasi resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Selfie dengan KTP bukan metode verifikasi identitas yang diakui Dukcapil. Jika dikelola sembarangan, data tersebut justru membuka celah kebocoran,” ujarnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur hak pemilik data, kewajiban pengendali data, serta sanksi bagi pelanggaran pengelolaan data pribadi. Namun, implementasi undang-undang ini dinilai belum optimal karena belum terbentuknya lembaga pengawas independen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Para pakar menilai, tanpa pengawasan yang kuat, perlindungan data pribadi masih sangat bergantung pada kesadaran dan kehati-hatian masing-masing institusi. Karena itu, penguatan pengawasan dan penegakan UU PDP dinilai mendesak agar hak privasi masyarakat dapat terlindungi secara maksimal.

Editor: IJS