HARNAS.ID – Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kepada Nahdlatul Ulama (NU), berlanjut. Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020) menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
“Informasi dari penyidik, 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) terahadap yang bersangkutan (Refly Harun),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Refly dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur. Pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan memeriksanya.
Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur ke Bareskrim yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana