HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh. Dia dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) TA 2007-2017.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Komisi antirasuah menjerat Budiman Saleh atas dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Dia diduga terlibat ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Dia juga turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan.
Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp 202.196.497.761 dan US$ 8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar.
Berdasar penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut Rp 686.185.000. Budiman Saleh melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana