Dedie Rachim Serahkan Akta Badan Hukum ke Empat Koperasi di Bogor

Dedie Rachim Saat Menerima Perwakilan Koperasi di Balai Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.
Dedie Rachim Saat Menerima Perwakilan Koperasi di Balai Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.

Harnas.id, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara langsung menyerahkan Akta Badan Hukum Koperasi yang diterbitkan Kementerian Hukum RI kepada empat koperasi di Kota Bogor. Fasilitasi pembuatan akta tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bogor senilai Rp3,5 juta per koperasi.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan yang difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis (15/1/2026).

Dedie Rachim menegaskan, koperasi memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan bersama. Namun, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada komitmen, kolaborasi, dan kesungguhan seluruh anggotanya.

Ia menyebutkan, fasilitasi pembiayaan pembuatan akta badan hukum melalui APBD merupakan bentuk dukungan awal pemerintah agar koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan profesional.

“Memang jumlahnya tidak besar, tetapi ini bentuk perhatian pemerintah. Kalau tidak disia-siakan, Rp3,5 juta ini bisa menjadi modal awal untuk membangun koperasi yang kuat,” ujar Dedie.

Menurutnya, kunci keberhasilan koperasi terletak pada kedisiplinan anggota dalam menjalankan kewajiban, terutama simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Kalau tidak ada komitmen, koperasi tidak akan berjalan. Harus ada simpanan pokok dan iuran wajib. Kalau dikelola dengan baik, dari perputaran usaha itulah keuntungan bisa dihasilkan,” katanya.

Dedie juga menyoroti peluang besar koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha strategis, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Saat ini peluangnya sangat terbuka karena off taker-nya sudah jelas, yaitu SPPG. Di Kota Bogor ditargetkan ada 110 SPPG dengan perputaran ekonomi mencapai sekitar Rp5 triliun per tahun. Ini peluang nyata yang bisa dimanfaatkan koperasi,” jelasnya.

Ia mendorong koperasi mulai mengembangkan usaha produktif, seperti penyediaan telur, roti, sayuran, dan sumber protein lainnya yang dapat disinergikan dengan kebutuhan SPPG di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, berharap koperasi yang telah menerima fasilitasi badan hukum dapat segera bergerak aktif.

“Koperasi yang sudah mendapatkan bantuan biaya pembuatan dokumen ini diharapkan segera merekrut anggota, menghimpun simpanan pokok dan simpanan wajib, sehingga bisa langsung beroperasi sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

“Koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun dan wajib mengundang Dinkukmdagin. Ini penting agar koperasi berjalan sehat dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editor: IJS