Enam Token Listrik PKL Terungkap di Bogor, Terpasang di Pohon hingga Tiang Jalan

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau dan menertibkan token listrik di tiang jalan kawasan MA Salmun–Mayor Oking. Foto: Pemkot Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau dan menertibkan token listrik di tiang jalan kawasan MA Salmun–Mayor Oking. Foto: Pemkot Bogor.

Harnas.id, BOGOR – Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) lintas sektor di Kota Bogor mengungkap temuan tak biasa di kawasan pusat kota. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menemukan enam titik token atau meteran listrik yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking.

Jumsih yang digelar Jumat (6/2/2026) itu melibatkan Forkopimda, kepala OPD, personel TNI-Polri, serta partisipasi masyarakat. Kegiatan difokuskan pada pembersihan kawasan yang kerap kembali kumuh meski telah ditertibkan sebelumnya.

Temuan meteran listrik bermula dari kejanggalan yang dirasakan Jenal saat memantau area Alun-alun Bogor. Ia mendapati kawasan tersebut tetap terang pada malam hari, meski aktivitas PKL telah dibersihkan sejak siang.

Menurut Jenal, kondisi tersebut memicu pemeriksaan lanjutan di lapangan. Dari hasil pengecekan, ditemukan enam titik token listrik yang dipasang tidak semestinya, bahkan menempel pada pohon dan tiang di ruang publik.

“Pantesan enggak habis-habis kalau malam hari. Kalau siang PKL sudah clear. Makanya tadi heran kalau malam kok kelihatan terang, setelah di cek ada enam titik token listrik yang dipasang di pohon dan di tiang,” kata Jenal kepada wartawan.

Ia menyayangkan pemasangan meteran listrik yang tidak terpasang pada bangunan resmi. Menurutnya, penggunaan fasilitas listrik di ruang publik tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Jenal mengaku langsung menghubungi pihak yang diduga berasal dari PLN. Ia meminta agar sambungan listrik tersebut segera diputus.

“Saya minta singkat saja agar diputus, dipotong meteran yang ada. Dan tadi katanya sudah dieksekusi, nanti kita cek lagi,” tegasnya.

Terkait status meteran tersebut, Jenal menegaskan bahwa pemasangan listrik semestinya memiliki izin dan terhubung dengan bangunan yang sah. Ia menilai keberadaan token listrik tanpa bangunan merupakan kejanggalan serius.

“Ada tokennya, tapi ilegal itu kan tanpa izin. Kalau legal harus ada bangunan. Ini jelas jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Soal sanksi, Jenal menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan PLN sebagai pemilik otoritas jaringan listrik. Ia juga mengaku belum memperoleh penjelasan terkait standar operasional prosedur pemasangan listrik di luar bangunan.

“Sanksinya kewenangan PLN. Kita juga belum tahu SOP-nya seperti apa. Makanya tadi saya tanya mekanismenya, tapi belum terjawab,” jelasnya.

Jenal tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam pemasangan meteran listrik tersebut. Ia menilai proses pemasangan hingga pembelian token tentu melibatkan alur tertentu yang perlu ditelusuri.

“Siapa yang masang, atas nama siapa, token beli di mana, berarti ada prosesnya,” katanya.

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar dalam kasus tersebut.

“Ayo sama-sama cari tahu oknum pungli, mau di tingkat preman atau birokrasi. Kalau ada bukti foto atau video, kasih ke saya,” tandas Jenal.

Editor: IJS