Harta Bupati Bogor Naik Rp3,2 Miliar dalam Setahun, Legal Secara Aturan Tapi Tetap Jadi Sorotan

Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam sebuah kegiatan pemerintahan daerah. Foto: Setda Kab. Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam sebuah kegiatan pemerintahan daerah. Foto: Setda Kab. Bogor

Harnas.id, BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menunjukkan adanya kenaikan nilai aset dalam satu tahun terakhir.

Data yang dipublikasikan melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kekayaan Rudy sebelum menjabat sebesar Rp9,3 miliar. Setelah satu tahun menjabat, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp12,6 miliar.

Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp3,2 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Angka ini kemudian menjadi perhatian publik, terutama di tengah narasi efisiensi dan penghematan anggaran di level pemerintah daerah.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap pejabat negara. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.

Secara normatif, peningkatan kekayaan pejabat publik tidak otomatis melanggar hukum.

“Selama harta tersebut dilaporkan secara sah dan bersumber dari aktivitas yang legal, tidak terdapat norma yang melarang pejabat negara memiliki atau menambah kekayaan pribadi,” kata Anggi, Jumat (27/2).

Namun demikian, ia menilai lonjakan kekayaan dalam waktu relatif singkat tetap membutuhkan penjelasan rasional kepada publik. Apalagi penghasilan formal kepala daerah telah diatur dalam regulasi dan nilainya tidak mencapai miliaran rupiah per tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sementara wakil bupati menerima Rp1.800.000 per bulan.

Selain gaji pokok, kepala daerah juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, bupati menerima tunjangan jabatan Rp3.780.000 per bulan.

Adapun Biaya Penunjang Operasional (BPO) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Besarannya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Di luar itu, kepala daerah juga memperoleh fasilitas negara seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya kesehatan, serta perjalanan dinas. Seluruh fasilitas tersebut bersifat penunjang jabatan dan bukan aset pribadi.

Dalam perspektif hukum administrasi publik, Anggi mengingatkan bahwa legalitas administratif belum tentu identik dengan legitimasi publik.

“Kenaikan kekayaan yang signifikan memang tidak otomatis melanggar hukum. Akan tetapi, dari perspektif etika jabatan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan sumber dan rasionalitas pertumbuhan asetnya,” jelasnya.

Dalam hukum tindak pidana korupsi juga dikenal konsep pembuktian terbalik terbatas terhadap ketidakwajaran harta.

“Artinya, apabila terdapat lonjakan kekayaan yang signifikan, pejabat yang bersangkutan memiliki kewajiban administratif untuk memberikan klarifikasi apabila diminta oleh lembaga berwenang,” ujarnya.

Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait laporan kekayaan tersebut. Kenaikan harta telah tercatat dalam sistem LHKPN dan menjadi bagian dari dokumen publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Rudy Susmanto terkait kenaikan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Di ruang demokrasi, transparansi bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kritik terhadap pejabat publik sah selama berbasis data dan tidak mengandung tuduhan tanpa bukti. Kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi,” tuturnya.

Anggi menambahkan, apabila pertumbuhan kekayaan tersebut berasal dari aktivitas ekonomi pribadi yang sah seperti usaha, investasi, dividen, atau revaluasi aset, maka keterbukaan informasi justru dapat memperkuat legitimasi.

Kenaikan harta pejabat publik memang tidak otomatis bermasalah secara hukum. Namun dalam praktik pemerintahan modern, akuntabilitas dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci menjaga integritas jabatan.

Editor: IJS