Harnas.id, JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menyoroti ketimpangan dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menilai, ekspansi penerimaan mahasiswa oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berlebihan berpotensi merusak keseimbangan antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurutnya, pendidikan tinggi seharusnya berjalan dalam satu ekosistem yang saling melengkapi antara peran negara dan masyarakat. PTN sebagai representasi negara dan PTS sebagai representasi masyarakat perlu dijaga agar tidak saling “mematikan”.
“PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran merusak ekosistem ini,” tegas Didik. Ia menyebut kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat atau cut throat competition.
Didik menilai, tanpa regulasi yang jelas, PTN cenderung bergerak tanpa kontrol. Akibatnya, PTS yang selama ini berperan besar dalam memperluas akses pendidikan justru terpinggirkan.
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi dan DPR, untuk menjaga keseimbangan tersebut. Tanpa intervensi negara, struktur pendidikan tinggi berisiko timpang secara sistemik.
Menurutnya, ekspansi mahasiswa PTN yang tidak terkendali bisa menekan keberlangsungan PTS. Padahal, banyak PTS telah berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan, termasuk yang didirikan oleh organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.
Didik juga menyoroti distribusi pendanaan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya adil. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai membuka akses dana riset bagi PTS, namun menilai masih ada ketimpangan struktural yang perlu dibenahi.
Ia menilai PTN selama ini menikmati dominasi anggaran negara sekaligus memiliki ruang untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, perlu diawasi secara transparan.
“Selama ini PTN sebagai lembaga negara juga menghimpun dana masyarakat di luar APBN. Itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia bahkan mendorong DPR untuk meminta audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dan non-APBN.
Didik menambahkan, jika PTS juga mendapatkan alokasi dana APBN, maka mekanisme audit harus berlaku sama. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menciptakan keadilan dalam sistem pendidikan tinggi.
Dalam jangka panjang, ia mendorong adanya diferensiasi peran antara PTN dan PTS. PTN diarahkan menjadi pusat riset dan pengembangan akademik berkelas global, sementara PTS fokus pada perluasan akses pendidikan di daerah.
Menurutnya, PTS memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat di wilayah pelosok, termasuk dalam pendidikan vokasi dan inovasi berbasis kebutuhan lokal. Peran ini dinilai strategis untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi nasional.
“PTN seharusnya fokus pada kualitas dan riset, bukan sekadar menambah jumlah mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatasan kuota mahasiswa PTN bukan untuk menghambat akses pendidikan. Justru, langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas, keadilan, dan keberlanjutan seluruh ekosistem pendidikan tinggi.
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan pentingnya kebijakan yang mengatur kuota PTN secara proporsional. Dengan begitu, peran PTS tetap terjaga dan ekosistem pendidikan tinggi dapat berjalan lebih sehat.
Editor: IJS











