Pomdam XVII/Cenderawasih Usut Dugaan Perselingkuhan Istri Anggota TNI dengan 13 Prajurit

Ilustrasi interaksi seorang perempuan dengan sejumlah pria. Image: Canva Ai
Ilustrasi interaksi seorang perempuan dengan sejumlah pria. Image: Canva Ai

Harnas.id, JAYAPURA — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri anggota TNI di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kasus ini tengah ditangani secara serius oleh Polisi Militer (Pomdam) Kodam XVII/Cenderawasih sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin militer.

Perempuan berinisial FSN, 26 tahun, yang disebut merupakan istri anggota TNI dari Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (WMS), dilaporkan oleh suaminya sendiri terkait dugaan hubungan terlarang dengan sejumlah prajurit aktif. Laporan ini resmi diajukan ke satuan mulai pertengahan Februari 2026.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah masuk ke proses penyidikan internal. “Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujarnya. Namun, ia belum membeberkan rincian lebih lanjut soal perkembangan kasus ini.

Penyidik Polisi Militer disebut telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus. Beberapa prajurit muda yang disebut dalam laporan turut dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan awal.

Sejauh ini, pihak Kodam XVII/Cenderawasih belum merilis identitas prajurit yang diperiksa ataupun status hukum mereka. Penyidikan masih berlangsung, dan semua keterangan resmi akan disampaikan oleh tim penyidik yang berwenang.

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial dan publik mengenai etika, disiplin, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran seperti ini di lingkungan militer. Meski demikian, aparat menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah sampai ada keputusan final.

Editor: IJS