Harnas.id, JAKARTA – Perdebatan mengenai zakat dan pajak kembali mencuat di ruang publik. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan pajak memiliki fungsi masing-masing dalam menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan JK kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Minggu (1/3/2026). Ia menilai diskursus yang berkembang sebaiknya ditempatkan dalam kerangka memperkuat ekonomi umat, bukan dipertentangkan secara sempit.
Menurut JK, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan memiliki dimensi sosial-ekonomi yang jelas. Dana zakat, kata dia, menjadi instrumen distribusi kekayaan yang langsung menyentuh kelompok mustahik.
“Di Indonesia, zakat itu penting, wajib. Sumbangan wakaf dan lainnya juga berjalan. Keduanya jalan,” ujar JK.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan sarana keagamaan dan pendidikan di Indonesia selama ini banyak ditopang oleh wakaf dan sumbangan masyarakat. Ia menyebut, terdapat sekitar 800 ribu masjid di Indonesia yang mayoritas berdiri berkat wakaf dan donasi, bukan semata dari zakat.
“Kita punya ratusan ribu masjid. Itu tidak dibangun dengan zakat, tetapi dengan wakaf dan sumbangan. Begitu juga banyak madrasah dan sekolah,” katanya.
Dalam penjelasannya, JK juga membedakan mekanisme zakat dan pajak dari sisi perhitungan. Pajak, menurutnya, umumnya dikenakan atas keuntungan atau penghasilan dengan persentase tertentu dari laba.
Sementara zakat dihitung sebesar 2,5 persen dari aset yang telah memenuhi nisab dan haul. Artinya, basis perhitungannya berbeda karena menyasar total kepemilikan harta, bukan sekadar keuntungan.
“Kalau pajak itu dari keuntungan. Kalau zakat 2,5 persen dari aset. Jadi dampaknya bisa besar karena dihitung dari total aset,” jelasnya.
Ia mencontohkan, seseorang dengan aset besar tetap berkewajiban menunaikan zakat meski keuntungan tahunannya relatif kecil. Dalam konteks ini, zakat dinilai memiliki potensi signifikan jika kepemilikan aset umat meningkat.
Karena itu, JK mendorong umat Islam untuk memperluas kepemilikan aset produktif. Menurutnya, semakin besar aset yang dimiliki, semakin besar pula kontribusi zakat yang dapat disalurkan untuk kesejahteraan bersama.
“Aset itu banyak dimiliki bukan oleh orang Islam. Jadi kita orang Islam harus meningkatkan kemampuan dan kepemilikan aset,” ujarnya.
JK berharap perdebatan soal zakat dan pajak tidak berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen ekonomi sosial, seiring dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari sistem kenegaraan.
Dalam pandangannya, ketiganya dapat berjalan beriringan selama dikelola secara transparan dan akuntabel. Fokus utamanya, kata JK, adalah bagaimana memperbesar basis aset umat dan memastikan manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.
Editor: IJS









