Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Masa penahanan eks atau mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) diperpanjang.

“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HDS selama 40 hari dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Hadi merupakan ersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan menyangkut kebutuhan penyelesaian berkas perkara,

Terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK sebelumnya menetapkan tersangka kepada mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 junctp Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan. Uang ini diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain milik anak dan istrinya. Termasuk rekening investasi di Singapura.

Perbuatan tersangka Hadinoto itu diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang bai di Indonesia maupun di Singapura.

Editor: Aria Triyudha



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini