Jumsih & Monitoring: Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Tertib dan Bersih

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Pantau Jumsih di Kawasan Pasar Bogor. Foto: Dok. Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Pantau Jumsih di Kawasan Pasar Bogor. Foto: Dok. Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di sejumlah titik strategis, termasuk Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Lawang Saketeng, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Surya Kecana. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen monitoring untuk menilai efektivitas penertiban yang dilakukan dua hari terakhir.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan Forkopimda dalam menjaga ketertiban. “Sehingga ketertiban ini dapat berlangsung lebih langgeng dengan adanya monitoring dari unsur Forkopimda, karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil monitoring, kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang sedang dalam tahap pembongkaran terlihat lebih rapi dan bersih. Pemkot Bogor kini menerapkan sanksi denda bagi pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

“Daripada TNI-Polri dan Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL tidak mau patuh, maka lebih efektif kita berlakukan denda. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sesuai Perda,” tambah Dedie.

Dengan sistem ini, Pemkot berharap kesadaran pedagang meningkat untuk memanfaatkan lokasi relokasi yang telah disiapkan, yakni Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Pendekatan kombinasi penertiban dan pengawasan diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib sekaligus nyaman bagi warga.

Editor: IJS