Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perketat Pengawasan Cegah Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Petugas Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan pembentukan Satgas Haji dan Umrah guna memperketat pengawasan dan mencegah praktik penipuan jemaah di Indonesia. Foto: Harnas.id
Petugas Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan pembentukan Satgas Haji dan Umrah guna memperketat pengawasan dan mencegah praktik penipuan jemaah di Indonesia. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah serta menindak praktik penipuan dan pemberangkatan ilegal. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Polri dan kementerian terkait dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kelancaran ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan aman dan tertib.

“Polri berkomitmen memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4).

Menurutnya, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari kondisi geopolitik global hingga perubahan regulasi nasional, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memperketat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat ini diakui membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Modus Penipuan Kian Beragam

Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Di antaranya penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, serta penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi menggunakan visa tidak resmi.

Selain itu, terdapat praktik pemberangkatan jemaah melalui negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk menghindari prosedur resmi.

Kasus lain yang juga ditemukan adalah penelantaran jemaah di luar negeri, kegagalan keberangkatan dari sejumlah embarkasi, hingga praktik penipuan dengan skema ponzi menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas,” tegas Nunung.

Biro Ilegal Jadi Sorotan

Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara. Biro tersebut kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, serta tidak menjamin perlindungan jemaah.

Tiga Strategi Pengawasan

Untuk mengatasi hal tersebut, Satgas Haji Polri menerapkan tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji. Sementara itu, upaya preventif dilakukan dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas instansi, termasuk imigrasi dan maskapai penerbangan.

Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Berdasarkan data 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

Imbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan serta memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre dan selalu memverifikasi legalitas penyelenggara,” ujar Nunung.

Dengan pembentukan Satgas ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.

Editor: IJS