Jaksa Tangkap Jaksa, Matahukum : DPR Sudah Saatnya Panggil Jaksa Agung

Mukhsin Nasir

Harnas.id, Jakarta – Diamankannya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Hadiyanto pada Rabu 15 April 2026, mencatat sudah dua bulan ada dua jaksa dengan level Asisten Pidana Umum yang diduga bermain perkara diamankan oleh Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO), sebelumnya Aspidum Kejati Jawa Timur Joko Budi Darmawan juga diamankan pada 18 Maret 2026.

Miris melihat penegak hukum yang paham betul mengenai tindak pidana tapi justru ikut terlibat bermain proses hukum untuk mencari keuntungan pribadi dari jabatannya.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, melihat fenomena ini meminta DPR RI sudah saatnya panggil Jaksa Agung dan jajaran petinggi jaksa agar fenomena jaksa tangkap jaksa tidak membuat wibawa pemerintahan Presiden Prabowo ternodai dari perilaku jaksa saling tangkap.

Selain meminta DPR RI memanggil Jaksa Agung, Mukhsin juga menghimbau agar Presiden Prabowo juga menegur Jaksa Agung ST Butrhanuddin.

“Jadi sebaiknya presiden segera memperbaiki kinerja Jaksa Agung dan juga Jaksa Agung segera melakukan pembenahan pengawasan, jangan sampai Jaksa Agung hanya asiik menangkap koruptor, tetapi anak buah Jaksa Agung para jaksa malah saling tangkap dari perilaku korup,” ungkapnya, saat ditanya media pada Selasa (20/04/2026).

Masih adanya oknum jaksa yang bertindak mempermainkan hukum untuk mencari keuntungan di berbagai daerah dianggap membuat masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum.

“Jangan sampai publik yang akan bergerak memperbaiki Jaksa Agung pengawasannya terhadap jajaran adhyaksa, Kalau kritik harus keras karena faktanya sudah setiap hari banyak jaksa terlibat berperilaku korup akhirnya para jaksa saling menangkap, Lembaga adhyaksa akhirnya jadi horor di mata publik dan juga dalam internal adhyaksa sendiri horor,” lanjut Mukhsin.

Mukhsin juga mengatakan, Fenomena jaksa saling tangkap sebagai alarm Jaksa Agung harus segera bercermin sebelum cermin Jaksa Agung retak di mata publik, ini bisa menjadi fenomena bahaya terhadap lembaga adhyaksa.

“Publik tidak hanya disuguhkan segunung uang  yang berulang kali dipamerkan oleh Jaksa Agung yang disaksikan oleh Presiden, tapi uang segunung itu akan luntur nilainya bila jaksa sendiri sudah saling menangkap dari perilaku korup yang semakin sistemistik terjadi,” tuturnya. hd