Jaringan Phishing Internasional Terbongkar, Polri Temukan Ribuan Pembeli dan Puluhan Ribu Korban

Pengungkapan kasus phishing tools oleh Bareskrim Polri. Foto: Polri
Pengungkapan kasus phishing tools oleh Bareskrim Polri. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan phishing tools yang terhubung dengan jaringan internasional. Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber berkembang menjadi ekosistem bisnis ilegal yang terstruktur dan menjangkau banyak negara.

Dua tersangka berinisial GWL dan FYT telah diamankan dalam operasi tersebut. Dari penindakan ini, penyidik juga menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan bermula dari temuan situs yang mencurigakan. Platform tersebut diketahui menawarkan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk aktivitas phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka GWL telah mengembangkan perangkat tersebut sejak beberapa tahun lalu. Aktivitas produksi bahkan sudah dimulai sebelum tools tersebut dipasarkan secara luas.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelas Himawan.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut kasus ini terungkap melalui patroli siber rutin. Temuan awal kemudian ditindaklanjuti dengan metode penyelidikan mendalam hingga penyamaran transaksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkapnya.

Pengembangan kasus mengarah pada skala jaringan yang lebih luas dari perkiraan awal. Polri mencatat adanya ribuan pembeli yang telah mengakses dan menggunakan perangkat tersebut.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Nunung.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah potensi pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Polri menilai pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai kejahatan digital lintas negara. Kasus ini juga menunjukkan bahwa praktik phishing tidak lagi bersifat individu, melainkan terorganisir dengan sistem distribusi yang rapi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Nunung.

Ke depan, Polri berencana memperkuat patroli siber serta kerja sama lintas negara. Langkah ini dinilai penting mengingat kejahatan digital terus berkembang dengan metode yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Editor: IJS

6. Judul Foto
 (dok/ilustrasi)