Konten Berujung Vonis, Youtuber Resbob Digelandang 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: IG Resbob
Terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: IG Resbob

Harnas.id, BANDUNG — Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (29/4/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap suku Sunda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan tersebut dibacakan langsung di ruang sidang dengan kehadiran terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dengan durasi serupa. Hal ini menunjukkan kesesuaian pandangan antara jaksa dan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal milik Resbob yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat suku Sunda. Konten tersebut kemudian menuai reaksi publik hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak sosial. Konten yang diunggah dinilai menimbulkan keresahan dan melukai perasaan masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Setiap bentuk ekspresi, termasuk konten kreator, tetap memiliki batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Editor: IJS