Gudang LPG Subsidi di Klaten Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan, Negara Nyaris Rugi Miliaran

Barang bukti tabung LPG hasil pengungkapan kasus di Klaten. Foto: Polri
Barang bukti tabung LPG hasil pengungkapan kasus di Klaten. Foto: Polri

Harnas.id, KLATEN – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026). Aparat menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berdampak langsung terhadap distribusi bantuan bagi masyarakat kecil.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menilai praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan. Menurutnya, pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat praktik penyuntikan gas LPG subsidi.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di lokasi tersebut. Aparat menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi dengan kapasitas lebih besar.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  1. 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
  2. Peralatan penyuntikan LPG
  3. Enam unit kendaraan operasional

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraih keuntungan lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Ia menambahkan, Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal, akan terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi barang subsidi. Penyalahgunaan LPG tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi yang seharusnya mereka terima.

Editor: IJS