Jalan R3 Didorong Tetap Jalan, DPRD Kota Bogor Ingatkan Hak Warga Jangan Tertinggal

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana saat memberikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humpro)
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana saat memberikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humpro)

Harnas.id, BOGOR – Polemik pembebasan lahan dalam proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan, muncul desakan agar persoalan lahan yang masih menyisakan sengketa dengan warga terlebih dahulu diselesaikan secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menilai proyek strategis tersebut memang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang hingga kini masih memperjuangkan penyelesaian persoalan lahannya.

Politikus yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah itu mengatakan, keberadaan Jalan R3 telah lama dinantikan karena diyakini mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor.

“Sebagai bagian dari masyarakat tentu saya menyambut baik pembangunan Jalan R3. Program ini sudah lama direncanakan dan saya yakin nantinya akan memecah konsentrasi lalu lintas sehingga kemacetan di Kota Bogor bisa berkurang,” ujar Eka kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Meski mendukung penuh pembangunan infrastruktur tersebut, Eka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Menurutnya, pembangunan yang berjalan di atas persoalan yang belum selesai justru berpotensi memunculkan hambatan baru di kemudian hari.

“Saya meminta Pemkot Bogor menyelesaikan dulu seluruh permasalahan lahan dengan masyarakat. Jangan sampai pembangunan dipaksakan berjalan sementara masih ada hak-hak warga yang belum tuntas,” tegasnya.

Ia berpandangan, keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh progres pembangunan fisik, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu menyelesaikan persoalan sosial yang menyertainya. Karena itu, setiap keberatan dan aspirasi warga perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau persoalan lahannya belum selesai, bereskan dulu. Jangan sampai di tengah pembangunan muncul persoalan baru yang akhirnya menghambat proyek itu sendiri. Niat baik pemerintah jangan sampai berubah menjadi polemik karena ada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.

Eka juga mendorong agar pendekatan dialog menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut dia, komunikasi terbuka antara pemerintah dan warga terdampak jauh lebih efektif dibandingkan langkah yang berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan.

“Duduk bersama, dengarkan aspirasi masyarakat, lihat fakta dan datanya, kemudian cari solusi terbaik. Itu jauh lebih baik daripada memaksakan pembangunan lalu muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah warga telah menyampaikan langsung keluhan dan pengaduan terkait proses pembebasan lahan yang mereka nilai belum selesai. Bahkan, masyarakat disebut telah menunjukkan berbagai dokumen pendukung yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.

“Ada beberapa warga yang sudah mengadu kepada saya dan menunjukkan fakta serta data. Karena itu saya berharap Pemkot benar-benar merapikan seluruh proses pembebasan lahan terlebih dahulu. Setelah semuanya tuntas, silakan pembangunan dilanjutkan agar berjalan lancar tanpa menyisakan persoalan bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, keberatan serupa juga disampaikan kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo. Ia meminta Pemerintah Kota Bogor menghentikan seluruh tahapan pembangunan Jalan R3 hingga persoalan ganti kerugian lahan benar-benar diselesaikan.

Menurut Dwi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor seharusnya tidak melanjutkan proses proyek, termasuk tahapan lelang maupun penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana, apabila masih terdapat sengketa yang belum menemukan titik penyelesaian.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya.

Dwi mengaku memperoleh informasi bahwa proses tender proyek telah selesai dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pihak yang memenangkan lelang.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pelaksana proyek tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh kewajiban pemerintah terhadap warga terdampak dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa warga yang didampinginya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun demikian, menurutnya, masyarakat diarahkan menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian appraisal yang dilakukan pada tahun 2013 dan kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Ia juga mengklaim bahwa sebagian warga tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun musyawarah sebelum penetapan pembebasan lahan dilakukan.

“Justru masyarakat mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” imbuhnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur strategis tidak hanya berbicara soal percepatan proyek dan manfaat jangka panjang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak langsung. Di tengah kebutuhan Kota Bogor untuk mengurai kemacetan, penyelesaian sengketa lahan menjadi pekerjaan rumah yang dinilai penting agar pembangunan dapat berjalan tanpa meninggalkan persoalan baru.

Editor: IJS