Pemprov DKI Masih Beri Karpet Merah untuk Mobil Listrik, Pajak dan Ganjil Genap Dilepas

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat memberikan keterangan terkait insentif kendaraan listrik. Foto: Pemprov DKI
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat memberikan keterangan terkait insentif kendaraan listrik. Foto: Pemprov DKI

Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga bebas dari aturan ganjil genap di ruas jalan ibu kota.

Langkah tersebut menegaskan arah kebijakan daerah yang tetap sejalan dengan pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. Di tengah isu polusi dan kepadatan lalu lintas, kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan insentif fiskal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Regulasi itu mengatur pemberian pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelas Lusiana.

Menurutnya, insentif ini tidak hanya soal keringanan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Pemerintah daerah melihat perlu adanya stimulus agar masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Di sisi lain, kebijakan lalu lintas juga diselaraskan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kendaraan listrik tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan utama.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Syafrin.

Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini perlu ditempatkan dalam kerangka besar mobilitas perkotaan, termasuk integrasi dengan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Dengan kombinasi insentif fiskal dan kemudahan akses jalan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga momentum peralihan menuju energi bersih. Namun di sisi lain, efektivitas kebijakan ini juga akan sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur serta daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Catatan Redaksi: Berita ini bersumber dari siaran pers yang diterima redaksi dan telah disunting oleh Harnas.id.

Editor: IJS