Ratusan WNA Digerebek di Jakarta Barat, Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Jaringan Internasional

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat paparan pengungkapan judi online jaringan internasional di Jakarta Barat. Foto: Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat paparan pengungkapan judi online jaringan internasional di Jakarta Barat. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan aparat dalam memberantas praktik perjudian online yang belakangan semakin masif dan terorganisasi.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pola operasinya terus berkembang dan melibatkan jaringan internasional.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung kawasan Jakarta Barat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 orang dari berbagai negara.

Rinciannya:

  • 57 warga negara Tiongkok
  • 228 warga negara Vietnam
  • 11 warga negara Laos
  • 13 warga negara Myanmar
  • 3 warga negara Malaysia
  • 5 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Kamboja

Menurut Wira, seluruh pelaku diamankan dalam kondisi sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.

Selain itu, polisi menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online internasional.

Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasional jaringan judi online tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Paspor
  • Handphone
  • Laptop
  • PC komputer
  • Uang tunai berbagai mata uang

Polisi menduga jaringan ini memiliki sistem operasional yang cukup rapi dan terhubung dengan jaringan lintas negara.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan:

  • Pasal 426 KUHP
  • Pasal 607 KUHP
  • junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Bareskrim Polri juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menilai fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara mulai melakukan penertiban terhadap operasi perjudian online.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal dalam mendukung operasional perjudian online internasional tersebut di Indonesia.

Editor: IJS