Harnas.id, JAKARTA – Tidak sedikit program pemerintah yang lahir dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperluas akses pendidikan, membangun infrastruktur, hingga memperkuat ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, sebagian program justru berubah menjadi ruang perburuan rente yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Fenomena tersebut menjadi sorotan Ekonom Senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. Menurutnya, salah satu paradoks terbesar dalam pembangunan adalah ketika kebijakan yang dirancang untuk kepentingan publik justru berujung menjadi sumber korupsi, pemborosan anggaran, dan praktik rent seeking.
Didik menilai hampir semua program pemerintah pada awalnya dibangun dengan niat baik dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Akan tetapi, ketika program tersebut masuk ke dalam arena kekuasaan dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang besar, berbagai kepentingan mulai bermunculan.
“Selalu ada cerita kebijakan dan program yang mulia dari pemimpin untuk rakyat menjadi ladang perburuan rente ekonomi, yang menghalangi suatu negara menjadi makmur,” tulis Didik.
Menurutnya, kemakmuran memang bisa tercapai melalui berbagai program pembangunan. Namun dalam banyak kasus, manfaat terbesar justru dinikmati kelompok tertentu yang memiliki akses lebih dekat terhadap pusat kekuasaan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Di banyak negara, berbagai kebijakan yang dirancang untuk kepentingan rakyat kerap berubah menjadi ajang perebutan keuntungan ekonomi oleh kelompok yang memiliki pengaruh politik.
Ketika pemerintah menguasai sumber daya ekonomi dalam jumlah besar, kebijakan publik tidak lagi semata-mata menjadi instrumen pembangunan. Pada titik tertentu, kebijakan berubah menjadi objek perebutan kepentingan berbagai kelompok yang ingin memperoleh keuntungan.
Didik menilai penting untuk memahami akar persoalan sebelum mencari solusi. Ia mengutip pemikiran ekonom peraih Nobel, Mancur Olson, yang menjelaskan bahwa di sekitar pusat kekuasaan selalu terdapat kelompok-kelompok kepentingan yang berusaha memperoleh keuntungan melalui kedekatan politik, bukan melalui produktivitas, inovasi, maupun kerja keras.
“Kebijakan dan program biasanya akan gagal karena masuk ke dalam struktur kekuasaan dengan menciptakan insentif rente, bukan insentif produksi,” ujarnya.
Dalam pandangan Olson, fenomena tersebut dikenal sebagai distributional coalition atau koalisi distribusional. Teori ini menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok kecil yang terorganisasi mampu memengaruhi kebijakan negara untuk mendapatkan keuntungan khusus.
Kelompok yang dimaksud dapat berbentuk lobi informal, asosiasi bisnis dan perdagangan, hingga kelompok kepentingan tertentu yang memiliki akses terhadap pengambil keputusan.
Mereka, kata Didik, umumnya berupaya memperoleh perlindungan khusus, fasilitas tertentu, maupun keuntungan ekonomi yang bersumber dari kebijakan negara.
Dari proses tersebut kemudian lahir hubungan yang saling menguntungkan antara kelompok kepentingan dan pemegang kekuasaan. Hubungan itu sering kali berlangsung secara tertutup dan tidak sepenuhnya diketahui publik.
Akibatnya, perekonomian menjadi kurang fleksibel, efisiensi menurun, serta inovasi berjalan lebih lambat karena persaingan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan dan produktivitas.
Didik menilai fenomena tersebut masih dapat ditemukan dalam ekosistem bisnis dan politik di Indonesia. Dalam kondisi demikian, kelompok yang jumlahnya relatif kecil tetapi terorganisasi dengan baik mampu memperoleh pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat luas.
Ia merujuk pada pemikiran Olson dalam buku The Logic of Collective Action yang menjelaskan bahwa kelompok kecil dengan kepentingan yang jelas cenderung lebih efektif memperjuangkan keuntungan mereka dibandingkan masyarakat umum yang kepentingannya lebih tersebar.
Akibatnya, kepentingan publik berpotensi tersisih dari proses pengambilan kebijakan.
Menurut Didik, kondisi tersebut semakin sulit dikendalikan ketika mekanisme check and balances tidak berjalan secara efektif. Minimnya pengawasan membuat praktik perburuan rente tumbuh tanpa hambatan berarti.
“Karena tidak ada cek and balances yang memadai, maka di hadapan mata rent seeking tersebut tidak bisa dicegah karena akses yang tertutup terhadap kekuasaan dan kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan program yang semula baik menjadi sumber rente umumnya bermula dari konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada kelompok tertentu.
Situasi tersebut kemudian diperparah oleh melemahnya pengawasan, masuknya broker politik dalam proses pengambilan keputusan, hingga munculnya normalisasi terhadap praktik korupsi dan rent seeking.
Karena itu, Didik menilai solusi utama tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat atau memenjarakan pelaku korupsi. Langkah yang lebih mendasar adalah membangun institusi yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal.
Menurutnya, sistem yang sehat harus membuat korupsi semakin sulit dilakukan, sementara transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari budaya pemerintahan.
“Karena itu solusi utama bukan sekadar mengganti dan memenjarakan orang, melainkan membangun institusi yang membuat korupsi sulit dilakukan, transparansi mudah dilakukan, dan akuntabilitas menjadi budaya (getting institution right),” tegasnya.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kualitas program, tetapi juga oleh kualitas institusi yang mengelola dan mengawasinya. Tanpa tata kelola yang kuat, kebijakan yang dirancang untuk kepentingan publik berisiko berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir kelompok.
Oleh: Didik J. Rachbini, Ekonom Senior Indef dan Rektor Universitas Paramadina
Editor: IJS











