Harnas.id, JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan posisi Polri dalam isu ketenagakerjaan tidak lagi semata berada pada aspek pengamanan, tetapi juga pada upaya menjaga hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.
Pesan itu disampaikan Dedi saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Rakernas tahun ini mengusung tema “Pemerintah Bersih, Buruh Sejahtera” dan dihadiri unsur pemerintah, parlemen, kepolisian, serta pimpinan serikat pekerja dari berbagai daerah.
Di forum itu, Wakapolri memotret buruh bukan hanya sebagai kelompok yang menyuarakan tuntutan kesejahteraan, melainkan sebagai elemen utama yang menopang pergerakan ekonomi nasional. Karena itu, menurut dia, pembicaraan soal hak pekerja tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai stabilitas ekonomi, produktivitas industri, hingga daya tahan nasional.
“Buruh merupakan fondasi dan roda penggerak utama perekonomian. Setiap capaian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para pekerja Indonesia,” ujar Dedi dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu ketenagakerjaan hari ini tidak lagi berdiri sebagai persoalan sektoral semata. Di tengah tekanan ekonomi, ancaman pemutusan hubungan kerja, perubahan pola industri, hingga tuntutan peningkatan keterampilan tenaga kerja, posisi buruh menjadi salah satu titik krusial yang ikut menentukan sehat atau tidaknya ekosistem pembangunan.
Dalam konteks itulah, Dedi menilai relasi Polri dan kalangan buruh perlu ditempatkan sebagai kemitraan strategis. Menurutnya, kedua pihak memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga ruang kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memastikan persoalan ketenagakerjaan tidak terus berujung pada konflik berkepanjangan.
Ia mengatakan, selama ini hubungan Polri dengan kalangan pekerja tidak berhenti pada pengamanan demonstrasi, aksi penyampaian pendapat, atau pengawalan kegiatan serikat buruh. Lebih jauh dari itu, Polri disebut mulai mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui pendekatan yang lebih dialogis dan humanis.
“Polri berkomitmen untuk terus membersamai para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami menjaga ruang penyampaian aspirasi agar tetap terbuka, aman, tertib, dan konstruktif, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara humanis dan berkeadilan,” kata Dedi.
Komitmen tersebut, lanjut dia, dijalankan salah satunya melalui Desk Ketenagakerjaan Polri, yang dibentuk sebagai saluran penanganan persoalan ketenagakerjaan, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan maupun persoalan pekerja yang memerlukan fasilitasi penyelesaian.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, sepanjang 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, 34 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Sementara pada 2026, hingga Rakernas KSPI digelar, tercatat 9 perkara telah diselesaikan dan seluruhnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Pola penyelesaian ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan dan penyelesaian yang mengedepankan dialog masih menjadi jalur utama dalam penanganan sejumlah perkara ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, Polri juga menyampaikan data mengenai pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Melalui fasilitasi yang dilakukan, sebanyak 4.216 pekerja korban PHK disebut telah kembali memperoleh pekerjaan.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang ingin ditunjukkan Polri bahwa kehadiran institusi negara dalam isu ketenagakerjaan tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan sosial-ekonomi pekerja. Dalam situasi ketidakpastian pasar kerja, pemulihan akses pekerjaan bagi buruh terdampak PHK menjadi bagian penting dari upaya menjaga daya tahan keluarga pekerja.
Dedi menegaskan, berbagai langkah itu merupakan bentuk kehadiran Polri dalam mengawal perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Dalam pandangannya, persoalan buruh tidak bisa selalu didekati dengan logika penertiban, sebab yang dipertaruhkan di dalamnya adalah hak hidup pekerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas sosial.
Rakernas KSPI 2026 sendiri mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan yang selama ini berkaitan langsung dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selain Wakapolri, kegiatan itu juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum KSPI Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Kehadiran para pejabat lintas sektor tersebut memperlihatkan bahwa forum buruh tidak lagi dibaca semata sebagai agenda organisasi pekerja, melainkan ruang konsolidasi yang ikut mempengaruhi arah kebijakan nasional. Di tengah perdebatan mengenai perlindungan tenaga kerja, kepastian upah, jaminan sosial, dan masa depan industri, Rakernas KSPI menjadi titik temu antara aspirasi buruh dan respons negara.
Dalam sambutannya, Dedi juga memberi perhatian pada tantangan yang dihadapi pekerja Indonesia ke depan. Ia mengajak kalangan buruh untuk tidak berhenti pada perjuangan normatif mengenai hak, tetapi juga memperkuat kapasitas diri agar mampu beradaptasi dengan perubahan industri dan teknologi.
Menurut dia, peningkatan kompetensi, keterampilan, produktivitas, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri modern menjadi syarat penting agar tenaga kerja Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global. Pesan ini relevan di tengah percepatan digitalisasi, perubahan model produksi, serta meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga kerja yang lebih fleksibel dan terampil.
Bagi Polri, perlindungan hak pekerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja merupakan dua sisi yang tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan: hak buruh dijaga, sementara kapasitas pekerja terus ditingkatkan agar dunia kerja nasional tidak rapuh menghadapi perubahan.
Rakernas KSPI 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai forum seremonial tahunan, tetapi menjadi ruang untuk merumuskan rekomendasi strategis yang bisa mendorong kesejahteraan buruh secara lebih konkret. Harapannya, forum ini mampu memperkuat kolaborasi antara buruh, pemerintah, dunia usaha, dan aparat negara dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Pada akhirnya, pesan yang dibawa Wakapolri di hadapan kalangan buruh cukup jelas: perlindungan pekerja, penyelesaian konflik ketenagakerjaan, dan stabilitas ekonomi tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Selama hak-hak pekerja masih menjadi persoalan, maka hubungan industrial akan terus menyisakan pekerjaan rumah besar bagi negara.
“Ketika hak-hak pekerja terlindungi, hubungan industrial berjalan harmonis, dan kesejahteraan buruh meningkat, maka stabilitas nasional serta pertumbuhan ekonomi bangsa akan semakin kuat. Untuk itu, sinergi antara Polri dan buruh harus terus diperkuat,” pungkas Dedi.
Editor: IJS










