Buruh Datangi DPR Bawa Draf RUU Ketenagakerjaan Baru, PHK hingga Outsourcing Jadi Sorotan

Pimpinan DPR RI dan Komisi IX DPR RI menerima perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam pertemuan pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru di Jakarta. (Dok. Istimewa)
Pimpinan DPR RI dan Komisi IX DPR RI menerima perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam pertemuan pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Harnas.id, JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan langsung draf dan kajian akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Baru kepada pimpinan DPR RI dan Komisi IX DPR RI. Pertemuan berlangsung secara tertutup di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya kalangan serikat pekerja untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan dihadiri jajaran pimpinan Komisi IX DPR RI, yakni Ketua Komisi IX Felly Estelita serta para wakil ketua komisi Charles Honoris, M. Yahya Zaini, Putih Sari, dan Nihayatul Wafiroh.

Sementara dari pihak buruh, rombongan dipimpin Presiden KSPI sekaligus Ketua SPSI, Andi Gani Nena Wea, bersama puluhan pimpinan organisasi pekerja yang tergabung dalam KBPBI.

Dalam forum tersebut, para pimpinan serikat pekerja menyerahkan hasil kajian dan rumusan RUU Ketenagakerjaan Baru yang telah disusun sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Andi Gani menjelaskan bahwa putusan MK telah memberikan ruang sekaligus mandat agar serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan yang akan datang.

Menurutnya, perubahan besar di dunia kerja saat ini membuat Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menilai tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sama seperti satu dekade lalu. Perubahan struktur tenaga kerja akibat bonus demografi, digitalisasi, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, hingga pola kerja fleksibel membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Selain itu, banyak norma ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu disusun kembali dalam satu undang-undang yang utuh dan lebih sistematis.

“Putusan MK mengamanatkan keterlibatan aktif serikat pekerja/serikat buruh dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan,” ujar Andi Gani dalam pemaparannya.

Ia juga menegaskan bahwa konsep perlindungan pekerja dalam rancangan tersebut disusun dengan pendekatan negara kesejahteraan atau welfare state, yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Sementara itu, perwakilan KASBI, Sunarno, menyampaikan bahwa KBPBI merupakan koalisi besar yang beranggotakan 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja dengan sekitar 147 federasi di dalamnya.

Menurutnya, keterlibatan KBPBI dalam penyusunan draf RUU bukan sekadar inisiatif organisasi, melainkan bagian dari hak konstitusional yang telah ditegaskan dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut KBPBI juga merupakan bagian dari pemohon dalam perkara MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian aturan ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, koalisi buruh menyampaikan sejumlah rekomendasi utama yang diusulkan masuk ke dalam RUU Ketenagakerjaan Baru.

Rekomendasi Pokok KBPBI terhadap RUU Ketenagakerjaan Baru:

a. Membentuk UU tersendiri tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

b. Menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pembentukan norma hukum ketenagakerjaan.

c. Mengembangkan sistem hubungan industrial kolaboratif berbasis dialog sosial.

d. Menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan praktik global.

e. Mewujudkan sistem hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha.

f. Mereformasi sistem pengupahan nasional.

g. Menempatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir atau ultima ratio.

h. Menata kembali aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing) dengan prinsip Transfer of Undertakings Protection of Employment (TUPE).

i. Membatasi penggunaan tenaga kerja asing melalui prinsip selective policy.

j. Menjamin hak pekerja atas waktu istirahat dan keseimbangan kehidupan kerja.

k. Memperkuat posisi serta peran serikat pekerja dan serikat buruh.

l. Mengatur bentuk hubungan kerja baru, termasuk pekerja platform digital, pekerja jarak jauh (remote working), dan tenaga kerja yang berinteraksi dengan sistem kecerdasan buatan (AI).

m. Memperkuat sistem perlindungan serta pengawasan ketenagakerjaan.

n. Mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar proses peradilan lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berkaitan dengan upah dan hubungan industrial konvensional, tetapi juga menyentuh perkembangan teknologi serta perubahan pola kerja yang semakin dinamis.

Pertemuan antara pimpinan DPR RI, Komisi IX DPR RI, dan KBPBI berakhir pada pukul 13.10 WIB. Hasil pembahasan dan masukan yang disampaikan koalisi buruh tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional pada masa mendatang.

Editor: IJS