Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Laporkan Ketua BMH ke Polisi, Persoalan Narasi di WhatsApp Berujung Hukum

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Bogor Kota. Foto: Istimewa
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Bogor Kota. Foto: Istimewa

Harnas.id, Bogor – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, melaporkan Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, ke Polresta Bogor Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui narasi yang disebut disebarkan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Laporan Alma tercatat dalam Surat Penerimaan Pengaduan Nomor B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Alma menyebut dugaan penyebaran narasi tersebut dilakukan melalui WhatsApp dan ditujukan kepada sejumlah jajaran pimpinan eksekutif maupun legislatif di Kota Bogor serta pihak lainnya.

Alma menilai materi yang disebarkan terlapor telah menyerang kehormatan dan nama baiknya sebagai pribadi maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mempersoalkan adanya narasi yang menyebut hubungan seksual dirinya dengan seorang perempuan berinisial IW.

Menurut Alma, narasi tersebut disampaikan secara vulgar dan disebarkan kepada pihak lain sehingga dapat diketahui oleh orang yang lebih luas. Ia menduga penyebaran informasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki maksud tertentu.

“Saya menduga tindakan Ir memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap,” ujar Alma Wiranta.

Alma mengatakan, laporan tersebut diajukan karena dirinya menilai materi yang disebarkan berpotensi merusak kehormatan serta marwah dirinya sebagai ASN. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan citra institusi Pemerintah Kota Bogor.

Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang disebutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media elektronik.

“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melapor ke Polresta. Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya. Tindakan tersebut jelas memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan Pasal 434 KUHP,” tegas Alma.

Pernyataan tersebut disampaikan Alma setelah mempelajari tulisan yang dikaitkan dengan Irianto dan disebutnya memiliki panjang sekitar sembilan halaman. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk meminta penanganan aparat kepolisian terhadap materi yang dipersoalkan.

Alma menegaskan bahwa dirinya tidak menutup ruang terhadap kritik. Namun, ia membedakan antara kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dengan informasi yang menurutnya telah berubah menjadi tuduhan atau serangan terhadap pribadi.

Ia menyebut kritik yang membangun tetap diperlukan dalam kehidupan pemerintahan. Sebaliknya, apabila kritik disertai tuduhan yang dianggap tidak berdasar, hoaks, ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, menurutnya persoalan tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada terlapor, agar paham ini negara hukum. Kebebasan mengekspresikan pendapat maupun pers memang dijamin, tetapi tetap ada kode etik dan batasan,” kata Alma.

Ia juga menyinggung penyebaran informasi kepada media tanpa adanya konfirmasi langsung. Menurut Alma, hal tersebut perlu diperhatikan agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak berujung pada kerugian terhadap nama baik seseorang maupun lembaga.

“Jangan sampai kebebasan tersebut justru merusak nama baik seseorang maupun lembaga, sebagaimana delik aduan di Pasal 433 KUHP, dengan perkataan kalau tidak dikonfirmasi langsung disebarkan ke media, ini ada unsur ancaman terhadap pelapor,” pungkasnya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi proses penanganan yang selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian. Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Alma masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak terlapor.

Editor: IJS