BAZNAS Siapkan Skema DAM Haji di Indonesia, Dagingnya Bisa Jadi Program Gizi hingga Bantuan Bencana

BAZNAS RI dan Kemenhaj RI Membahas Pelaksanaan DAM Haji Jemaah Indonesia. Foto: Baznas

Harnas.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membahas peluang pelaksanaan pembayaran dan penyembelihan DAM Haji jemaah Indonesia di Tanah Air. Skema tersebut dinilai memiliki potensi manfaat sosial yang lebih luas, terutama apabila daging DAM dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pembahasan itu berlangsung dalam audiensi BAZNAS RI bersama Kemenhaj RI di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai potensi, tata kelola, aspek syariah, kesehatan hewan, hingga regulasi yang diperlukan jika skema DAM Haji di Indonesia dapat diterapkan untuk jemaah haji 2027.

Audiensi dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Menteri Haji dan Umrah RI Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., M.Si., Dirjen Bina Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Rahardjo, serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Sejumlah jajaran Kemenhaj RI dan BAZNAS RI juga mengikuti pertemuan tersebut.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyatakan pihaknya siap memfasilitasi apabila penunaian DAM Haji jemaah Indonesia dapat dilaksanakan di Tanah Air. Menurut dia, jumlah jemaah haji Indonesia membuat potensi DAM cukup besar sehingga pengelolaannya di dalam negeri dapat diarahkan untuk memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu peluang yang dibahas adalah pemanfaatan daging DAM untuk mendukung program perbaikan gizi. Daging tersebut juga berpotensi diarahkan untuk membantu penanganan stunting di Indonesia apabila seluruh aspek hukum, syariah, kesehatan dan tata kelolanya dapat dipenuhi.

“Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan DAM Haji di Tanah Air. Dengan demikian, apabila diperbolehkan melakukan pemotongan DAM di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak,” ujar Sodik.

Rencana tersebut masih membutuhkan kajian dari berbagai sisi sebelum diterapkan. Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf Hasyim mengatakan aspek hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, hingga fatwa menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pelaksanaan DAM Haji di Indonesia.

Ia juga menyinggung perlunya melihat kembali metodologi dalam penetapan hukum terkait DAM. Menurutnya, fatwa dapat dikaji dan diperbarui melalui proses pembahasan hukum dengan metodologi yang tepat sesuai perkembangan persoalan yang dihadapi.

“Mengenai pembayaran DAM, apakah pembayaran dilakukan di Saudi atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran DAM boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci,” ujarnya.

Di sisi lain, BAZNAS juga menyiapkan alternatif apabila daging DAM tetap dilaksanakan dan diolah di Arab Saudi. Daging tersebut nantinya dapat diterima BAZNAS untuk diproses lebih lanjut dalam bentuk makanan kaleng sebelum disalurkan melalui jaringan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan skema tersebut memungkinkan manfaat DAM tetap dirasakan masyarakat di Tanah Air meskipun proses pengolahan daging dilakukan di Arab Saudi. Penyalurannya dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk korban bencana dan penerima program perbaikan gizi.

“Posisi BAZNAS adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia,” ujar Rizaludin.

Rizaludin memperkirakan volume daging DAM yang dapat diolah dan dikemas melalui skema tersebut berpotensi mencapai sekitar 4-5 juta kaleng. Jumlah itu menunjukkan besarnya potensi pemanfaatan DAM apabila pengelolaan, pengolahan, dan distribusinya dapat dilakukan secara terintegrasi.

Dengan jumlah tersebut, daging DAM tidak hanya dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki peluang menjadi sumber bantuan pangan bagi masyarakat. BAZNAS melihat distribusi dapat diarahkan ke wilayah yang membutuhkan, terutama daerah terdampak bencana dan kelompok masyarakat yang masuk dalam program perbaikan gizi.

Pembahasan mengenai DAM Haji ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan lokasi pelaksanaan penyembelihan. Ada sejumlah tahapan yang perlu disiapkan agar skema tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan manfaat daging dapat diterima masyarakat secara tepat.

Selain Sodik Mudjahid, Rizaludin Kurniawan, dan jajaran Kemenhaj, turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengendalian dan Evaluasi Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, M.Si., Deputi I BAZNAS RI H. Arifin Purwakananta, M.Ikom., serta Stafsus BAZNAS RI Umar Hadi Gumilar, S.Pd.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari persiapan untuk melihat kemungkinan skema DAM Haji jemaah Indonesia pada 2027. Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, baik pelaksanaan di Tanah Air maupun pemanfaatan daging olahan dari Arab Saudi dapat menjadi pilihan untuk memperluas manfaat sosial DAM bagi masyarakat Indonesia.

Editor: IJS