Nama Tersentuh dalam BAP dan Praperadilan, Matahukum: Jaksa Agung Tidak Boleh Dikecualikan

Harnas.ID, Jakarta — Sekretaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mengemukakan pandangan yang tegas, lugas, dan menyentuh inti persoalan keadilan di Indonesia saat ini ketika gelombang keraguan publik yang semakin membesar terkait transparansi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah (FA).

Pernyataan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Caffe Excelso, Gedung Bundar Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Mukhsin, jalan menuju kebenaran ada dua dan keduanya harus dijalankan secara konsisten, tanpa ada yang ditutupi, dipangkas, atau dikesampingkan demi kepentingan siapapun.

“Jika permohonan agar Febri Adriansyah diangkat menjadi Justice Collaborator (JC) dikabulkan, maka itu adalah jalan terbaik. Dengan status tersebut, ia dapat membongkar segala sesuatu yang diketahuinya secara utuh: siapa yang terlibat, bagaimana alurnya, ke mana arah perintah berjalan, dan siapa saja yang ikut menentukan keputusan. Semuanya terungkap terang benderang, tanpa ada yang disembunyikan,” papar Mukhsin.

Namun, lanjutnya, jika pintu itu justru tertutup, jika FA tidak diizinkan menjadi JC, maka konsekuensi hukumnya tak bisa dihindari: Tim 9 Kejaksaan Agung wajib memanggil, memeriksa, dan menelusuri keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara langsung.

Kecaman ini menguat setelah persidangan praperadilan terkait dugaan dana senilai Rp40 miliar menyebutkan nama-nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, antara lain Sulaeman Syarif, Febri Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin. Hal ini mempertegas bahwa nama Jaksa Agung sudah tersentuh dalam Berita Acara Pemeriksaan dan materi yang tersebar ke publik.

“Ketika nama seseorang sudah masuk ke dalam catatan pemeriksaan, ketika fakta-fakta sudah mengarah ke sana, maka tidak etis dan tidak adil jika orang tersebut justru dibiarkan berdiri di luar jangkauan penyidikan. Tidak boleh ada yang berada di atas hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi hanya karena pangkatnya tinggi,” tegas Mukhsin.

Ia mengingatkan, penegakan hukum yang sehat tidak mengenal hierarki perlindungan. Jika yang di bawah diperiksa, maka yang di atas yang namanya ikut disebut juga wajib hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.

“Rakyat tidak menuntut balas, rakyat hanya menuntut kejelasan. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa takut diperiksa? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar? Jaksa Agung adalah pemegang kepercayaan tertinggi di lembaga penegak hukum. Maka, beliau pula yang harus memberikan teladan: datang, duduk, menjawab pertanyaan, dan membuktikan bahwa beliau bersih,” ujar Mukhsin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pilihan ini bukan sekadar soal satu perkara, melainkan soal kepercayaan seluruh bangsa terhadap institusi Kejaksaan Agung.

“Kalau JC dikabulkan, kebenaran akan bicara lewat kesaksian. Kalau tidak, kebenaran harus dicari lewat pemeriksaan langsung kepada pimpinan tertinggi. Salah satu dari dua jalan ini harus diambil. Tidak boleh diam. Tidak boleh berhenti di tengah jalan. Tidak boleh ada yang dibiarkan berlalu begitu saja,” pungkas Mukhsin. (Jengkry)