Menhut Klarifikasi Gratifikasi, Mukhsin Nasir: KPK Tangkap Raja Juli

Harnas.id, Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang diketahui pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi, meskipun amplop tersebut sudah dikembalikan.

“Dari sisi hukum dan etika, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai standar integritas seorang pejabat negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pejabat negara dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dianggap setara dengan suap, kecuali dipenuhi syarat hukum yang berlaku,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Sabtu (04/07/2026).

Dia menambahkan syarat utamanya bukan sekadar dikembalikan, melainkan harus segera ditolak atau dilaporkan secara resmi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diketahui adanya pemberian tersebut. Keterlambatan memberikan penjelasan serta pengembalian yang baru dilakukan setelah muncul indikasi penegakan hukum, menimbulkan dua pertanyaan mendasar.

“Secara etika, sikap ini terkesan reaktif dan bukan didasarkan pada kesadaran tanggung jawab sejak awal. Seharusnya, saat mengetahui ada amplop berisi uang yang dititipkan oleh Bupati, pada saat itu juga langkah pertama yang harus diambil oleh Menteri Raja Juli adalah menolak secara tegas atau menyerahkan langsung kepada otoritas berwenang, bukan mendiamkannya terlebih dahulu. Hal ini tentu mengurangi nilai kepercayaan publik terhadap komitmen pencegahan korupsi,” katanya.

Menurutnya Secara hukum, pengembalian melalui ajudan tanpa bukti resmi dan mekanisme pencatatan yang jelas, serta dilakukan setelah batas waktu pelaporan berakhir, tidak otomatis menghapuskan risiko pertanggungjawaban pidana. Hukum hanya memberikan perlindungan hukum jika prosedurnya dilakukan secara tepat waktu dan transparan. Prinsipnya jelas: jika unsur penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sudah terpenuhi, maka beban pembuktian ada pada pejabat untuk membuktikan bahwa hal tersebut bukan pelanggaran. Semakin lama waktu yang berlalu, semakin berat pula beban pembuktian tersebut.

“Oleh karena itu, penjelasan yang disampaikan saat ini oleh Menteri Raja Juli lebih bersifat sebagai upaya klarifikasi semata, dan tidak akan menghapuskan seluruh risiko hukum jika nanti ditemukan bukti bahwa prosedur hukum yang seharusnya dilakukan sejak awal tidak dipenuhi. Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa integritas harus diterapkan sejak detik pertama, bukan hanya saat terancam proses hukum.” tutup Mukhsin yang dikenal dengan panggilan daeng ini.

Editor : Heri