
Harnas.id, JAKARTA — Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) menggelar diskusi bertajuk “Mencermati UU Pemilu: Logika Rakyat vs. Logika Kekuasaan” pada Jumat (9/10/2026) di Kantor YKI, Jalan Matraman, Jakarta.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tetapi belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan dan kekhawatiran terhadap minimnya transparansi serta partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. YKI menilai, proses perubahan regulasi yang menjadi fondasi penyelenggaraan demokrasi tersebut harus melibatkan masyarakat secara luas, bukan hanya menjadi ruang kompromi di kalangan elite politik.
Diskusi dimoderatori oleh Dr. Bernard Nainggolan, Ketua YKI sekaligus dosen, dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Manuel Kaisiepo, budayawan dan dosen; August Mellaz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; serta Pdt. Jeirry Sumampouw, aktivis sekaligus Koordinator TEPI. Masing-masing narasumber menyampaikan pandangan kritis berdasarkan latar belakang dan bidang keahlian mereka.
Pengurus YKI yang bertanggung jawab sebagai penanggung jawab kegiatan (PIC), Robert Sitorus, menjelaskan bahwa diskusi ini juga dipicu oleh pertemuan sejumlah elite partai politik koalisi dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas revisi UU Pemilu.
Menurut Robert, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan sejumlah isu strategis pemilu berpotensi didominasi oleh kepentingan segelintir elite politik yang berkuasa. Kondisi ini dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat dan membuat partai politik di luar koalisi pemerintah hanya menjadi pihak yang menerima keputusan.
Sejumlah isu krusial yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu meliputi sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), desain pemilu nasional dan lokal pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum pemilu.
“Semua isu krusial ini berpotensi hanya menjadi formalitas dalam pembahasan RUU Pemilu. Kami khawatir pembahasan di DPR sekadar menjadi proses prosedural karena persoalan-persoalan penting justru telah diselesaikan di belakang meja,” tegas Robert.
Ia mengingatkan, apabila proses tersebut benar-benar terjadi, kontestasi pemilu berisiko kehilangan substansi demokratisnya. Bahkan, arah dan hasil persaingan politik dikhawatirkan telah ditentukan sejak undang-undang disahkan, sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya.
Melalui diskusi ini, YKI mendorong masyarakat sipil, kalangan akademisi, partai politik peserta pemilu di luar koalisi pemerintah, serta berbagai elemen masyarakat lainnya untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Akses terhadap informasi dan ruang untuk menyampaikan kritik maupun usulan harus dibuka seluas-luasnya.
YKI menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh semata-mata menjadi arena negosiasi elite politik. Proses legislasi harus menjamin keterbukaan, partisipasi yang bermakna, dan penghormatan terhadap aspirasi rakyat, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip demokrasi.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan tinjauan kritis serta masukan konstruktif terhadap berbagai persoalan strategis dalam UU Pemilu. Lebih dari itu, YKI mendorong agar pembahasan RUU Pemilu berlangsung secara transparan, inklusif, dan akuntabel, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai pijakan utama.
YKI menyerukan agar proses pembahasan revisi UU Pemilu membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Editor: Erk










