Harnas.id, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Sektor Timur dari Yonkav 8/NSW/2 Kostrad berhasil menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga hendak menuju Tawau, Malaysia. Upaya tersebut berhasil dicegah di wilayah Pos Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (12/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan calon PMI melalui jalur ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgas Pamtas yang dipimpin Kapten Kav Sukiman melaksanakan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan travel jenis Daihatsu Terios di Pos Dalduk Gabma Simanggaris.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati empat penumpang berinisial AS (23), JN (50), UM (47), dan SU (43) yang diketahui memiliki identitas dari luar Kabupaten Nunukan. Keempat penumpang tersebut diduga hendak menuju Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah penggagalan tersebut, Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus mencegah keberangkatan calon PMI melalui jalur nonprosedural. Melalui sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait, Satgas Pamtas Yonkav 8 Kostrad terus berupaya menjaga kedaulatan negara, mengamankan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat keberangkatan pekerja migran tanpa mengikuti prosedur resmi.
Editor: Erk











