
Harnas.id, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menelusuri aset (asset tracing) senilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Perkembangan terbaru, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari sejauh mana hak para korban dapat dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster dengan penanganan aset yang dikaitkan dengan masing-masing berkas perkara.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi, kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan aset yang tersebar dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Di tengah proses penanganan perkara, penyidik mengimbau para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum dikembalikan tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan melibatkan 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil tercatat sekitar Rp145 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menangani satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menangani tersangka FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara itu, klaster keempat diarahkan pada pendalaman pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penelusuran aset akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan, termasuk dalam mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, pengungkapan aliran dana, dan pembukaan peluang pemulihan kerugian para korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Erk










