Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ketiganya Ditahan di Rutan Mabes Polri

Foto: medan.tribunnews.com

Harnas.id, JAKARTA – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan informasi dalam perkara ini, LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sementara itu, ASN disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta yang saat ini menjabat Kadivkum Polri. Adapun EH disebut sebagai Irjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa didahului laporan polisi maupun berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

“Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya,” ujar Asep.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 10 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Editor: Erk