Harnas.id, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan metode pembuktian ilmiah (scientific investigation), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.
Komitmen Bersih-Bersih Internal dan Penyelidikan Berbasis Ilmiah
Komjen Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan Bareskrim Polri.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan peretasan, penyadapan, serta manipulasi dan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk terhadap anggota internal kepolisian, merupakan bagian dari komitmen institusi untuk melakukan pembenahan dari dalam.
“Kapolri memberikan perhatian dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program pimpinan yakni ‘bersih ke dalam’, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.
Kehadiran jajaran pengawas internal dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara ini turut melibatkan fungsi pengawasan internal kepolisian.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal tersebut.
Polri menyatakan penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor: Erk











