Penyadapan Ilegal Petinggi Negara: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Dipecat dan Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Kapori Listyo Sigit Prabowo (ANTARA)

Harnas.id, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal dan akses data tanpa hak yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Penetapan status hukum terhadap mantan Kapolri tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dua petinggi Polri lainnya yang turut terseret sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga oknum anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam penanganan perkara yang sama.

Skandal Penyadapan Lintas Pejabat dan Jerat Hukuman 10 Tahun Penjara
dalam penjelasannya, Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa para tersangka diduga kuat menjalankan praktik penyadapan non-prosedural (illegal access) yang tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.

Guna menindak tegas praktik penyalahgunaan wewenang tersebut, penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa malam.

Selain KUHP, para tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE atas tindakan mengubah, merusak, memindahkan, atau merusak data elektronik milik pihak lain dengan ancaman delapan tahun penjara.

Bersih-Bersih Internal di Tengah Gelombang Mutasi Massal

Pengungkapan skandal penyadapan ini menjadi bagian dari manuver ‘bersih-bersih internal’ yang tengah digencarkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Sehari sebelum pengumuman tersangka, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 yang menggeser 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penindakan terhadap mantan pimpinan Polri maupun perwira aktif ini merupakan wujud transparansi mutlak institusi.

“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Sejalan dengan program ‘bersih ke dalam’, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” kata Irjen Johnny Eddizon Isir.

Penyidikan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri untuk membongkar tuntas motif serta jaringan pengoperasian alat sadap ilegal tersebut.

Editor: IJS