Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang ke tahap penyidikan setelah memeriksa 19 saksi

Harnas.id, JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Johnny menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kasus tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Editor: Erk