Piutang Pajak Hampir Rp600 Miliar, Pemkot Bogor Kerahkan Delapan Jurusita

Dedie Rachim Lantik Delapan Jurusita Pajak, Senin (26/10/2026).

Harnas.id, BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).

Delapan personel tersebut akan bertugas menindaklanjuti penagihan tunggakan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) di Kota Bogor.

Dedie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat potensi piutang pajak daerah yang belum tertagih mencapai hampir Rp600 miliar.

Namun, proses penagihan membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus.

“Yang pertama, kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Jumlahnya hampir Rp600 miliar. Namun, tata cara penagihannya ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi personel yang memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait penugasan sebagai jurusita,” ungkap Dedie kepada wartawan seusai pelantikan.

Ia menjelaskan, delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tersebut telah melalui proses pelatihan, ujian, dan penetapan sebelum resmi menjalankan tugas sebagai jurusita pajak daerah.

Dengan kesiapan personel yang telah memenuhi persyaratan tersebut, Pemkot Bogor kini semakin siap melaksanakan tindakan penagihan hingga penyitaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait target penagihan, Dedie menyebutkan bahwa Pemkot Bogor membidik sekitar 20 persen dari total piutang pajak daerah atau setara Rp120 miliar pada tahun ini.

“Kalau target, tadi Pak Sekda menetapkan kurang lebih 20 persen dari Rp600 miliar, atau sekitar Rp120 miliar pada tahun ini saja, dari potensi piutang yang belum terbayar sampai sekarang,” paparnya.

Dedie juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab bagi seluruh jurusita dalam menjalankan tugas. Menurutnya, bekal pelatihan, sertifikasi, dan atribut kedinasan harus diimbangi dengan pelaksanaan kewenangan secara profesional.

“Mereka sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan. Karena itu, pelaksanaan kewenangan harus dilakukan dengan penuh integritas. Itu pesan saya kepada mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan delapan jurusita tersebut akan mulai menjalankan tugas setelah pelantikan. Tahapan penagihan akan dilakukan secara bertahap terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Wahid menjelaskan, langkah penagihan dapat dimulai dengan pemasangan plang, dilanjutkan pemanggilan melalui aplikasi, serta tindakan lanjutan sesuai prosedur, termasuk penyegelan atau pembekuan rekening usaha apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Jadi, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dalam pelaksanaannya, tim jurusita juga akan berkolaborasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SOP-nya sudah disiapkan,” terangnya.

Ia berharap tim jurusita pajak daerah dapat segera bekerja secara optimal untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bogor.

Wahid menegaskan, seluruh anggota tim berasal dari internal Bapenda Kota Bogor dan telah mengikuti pendidikan serta memiliki sertifikasi yang berkaitan dengan tugas sebagai jurusita.

“Mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi, tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya.

Editor: Erk