
Harnas.id, TIMIKA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026.
Penembakan tersebut terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.
AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026. Penindakan ini juga mengacu pada Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Ia diduga turut terlibat dalam penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- Satu unit telepon genggam.
- Satu buah besi pemukul M16.
- Satu bilah pisau.
- Sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Yusuf.
Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan sejumlah pasal. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 306 KUHP, sedangkan dakwaan lebih subsidair merujuk pada Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusuf menegaskan bahwa Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Ardiansyah.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Erk










