BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah untuk Tingkatkan Akuntabilitas

BAZNAS RI dan Kemenag mengintegrasikan data SiMBA-DTSEN hingga daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran zakat

Harnas.id, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI terus memperkuat integrasi data penerima manfaat (mustahik) melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan konsinyering integrasi SiMBA-DTSEN yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, serta jajaran BAZNAS RI.

Dalam arahannya, Saidah Sakwan menegaskan bahwa integrasi data merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan zakat dan penyaluran bantuan kepada mustahik berjalan tepat sasaran dan efektif.

“Salah satu komitmen BAZNAS adalah mengembangkan akuntabilitas melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagaimana komitmen bersama, kita telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan satu data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas Saidah.

Lebih lanjut, Saidah menyampaikan bahwa untuk memastikan implementasi integrasi data berjalan efektif, BAZNAS RI mendorong penyusunan rencana aksi yang mencakup mekanisme sosialisasi dan konsolidasi dengan BAZNAS di daerah. Upaya tersebut juga melibatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia.

Saidah berharap integrasi data melalui DTSEN dapat meningkatkan validitas data penerima zakat, meminimalkan potensi tumpang tindih maupun duplikasi penyaluran bantuan, mengoptimalkan pemanfaatan dana ZIS-DSKL, serta memperkuat kualitas pelaporan pengelolaan zakat.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa integrasi tersebut tidak hanya mencakup penyelarasan data, tetapi juga keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program zakat dengan agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung agenda konstitusional, yakni mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Prof. Waryono menambahkan, melalui penguatan integrasi, pemadanan, dan penertiban data, Kementerian Agama RI berharap pengelolaan zakat nasional dapat semakin akuntabel, tepat sasaran, dan terkoordinasi dengan baik.

Editor: Erk