Harnas.id, MADIUN – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan keprihatinan publik. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena adanya dugaan tindakan mutilasi dan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.
Terduga pelaku berinisial BM (40) diketahui merupakan suami siri DH sekaligus ayah kandung AGF. Hingga kini, motif di balik dugaan tindak pidana tersebut masih didalami oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Madiun. Namun, apa pun latar belakangnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa manusia tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, BM tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam perkara ini, kedua korban diduga mengalami pembunuhan di lokasi berbeda. Setelah itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan lanjutan berupa mutilasi, pembakaran, dan penggilingan bagian tubuh korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menyamarkan jejak kejahatan agar tidak terungkap oleh aparat penegak hukum.
BM akhirnya ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Madiun pada 25 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Aulya Sajhna Vanesza, S.H., turut menyampaikan keprihatinan sekaligus pandangan hukumnya. Perempuan yang akrab disapa Sajhna itu menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah, agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Sajhna, penyidik dan penuntut umum perlu mengoptimalkan penerapan ketentuan hukum terhadap terduga pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengkaji kemungkinan penerapan pasal berlapis, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan khusus, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Beberapa regulasi yang menurutnya perlu dikaji antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, aparat penegak hukum perlu mengkaji penerapan pasal-pasal yang relevan secara berlapis. Hal ini penting agar seluruh perbuatan pidana yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sajhna.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep perbarengan tindak pidana atau samenloop/concursus. Konsep tersebut berkaitan dengan kondisi ketika seseorang diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana, sehingga penerapan ketentuan pidananya harus dianalisis berdasarkan karakteristik perbuatan, unsur delik, serta aturan mengenai perbarengan tindak pidana.
Menurutnya, apabila fakta hukum dan unsur tindak pidana pembunuhan berencana terbukti di persidangan, ketentuan pidana yang berlaku memungkinkan adanya ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati sesuai persyaratan undang-undang.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua sekaligus menjadi perhatian pemerintah agar terus bekerja keras memperbaiki kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan harapan dan menjadi pesimistis dalam menghadapi kehidupan,” tegasnya.
Sajhna juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap persoalan sosial dan ekonomi yang dapat menjadi salah satu faktor kerentanan terjadinya tindak kriminalitas.
Ia mengutip sebuah adagium yang kerap dikaitkan dengan persoalan sosial dan kemiskinan, yakni, “Kejahatan merupakan anak haram dari kondisi kemiskinan.”
Meski demikian, menurutnya, faktor sosial dan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan maupun tindak pidana yang menghilangkan nyawa manusia.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Editor: Erk





