Sembilan Bintang Kutuk Keras Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan dan Demonstran

RD. Anggi Triana Ismail Praktisi Hukum | Advokat Muda Jawa Barat

Harnas.id, BOGOR – Sembilan Bintang mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap wartawan dan demonstran. Tindakan represif tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Filsuf Aristoteles memandang kekerasan sebagai bentuk gangguan terhadap tatanan alamiah. Kekerasan terjadi ketika seseorang atau sesuatu dipaksa bergerak maupun bertindak bertentangan dengan kecenderungan alamiahnya. Pemikiran tersebut menjadi refleksi bahwa tindakan kekerasan bukan sekadar persoalan fisik, melainkan juga menyangkut persoalan moral, etika, dan rasionalitas.

Jika dikorelasikan dengan peristiwa kekerasan yang dialami salah seorang wartawan dari perusahaan media Metropolitan, tindakan tersebut patut dipandang sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadaban.

Pers merupakan salah satu instrumen penting dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara. Kontribusinya sangat besar dalam membangun peradaban, mengawal demokrasi, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

RD. Anggi Triana Ismail menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum terhadap wartawan Metropolitan. Perlu ditegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan memiliki perlindungan hukum.

Perlindungan tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta menjalankan profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28F, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan dan penghormatan dari seluruh unsur negara, termasuk aparat penegak hukum. Tidak boleh ada tindakan intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru melakukan tindakan represif terhadap wartawan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dievaluasi secara institusional. Tindakan demikian berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme penegakan hukum, baik secara etik, disiplin, maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui permintaan maaf ataupun pemberian santunan kepada korban. Lebih dari itu, harus ada proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan, objektif, serta berkeadilan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar tidak kembali terjadi catatan kelam dalam perjalanan kebebasan pers di Indonesia. Negara tidak boleh bersikap abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, negara harus hadir untuk menjamin ruang demokrasi yang sehat, termasuk memberikan perlindungan terhadap insan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi.

Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi negara. Justru pers merupakan mitra strategis dalam mengawal transparansi, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi di Indonesia.

RD. Anggi Triana Ismail
Praktisi Hukum | Advokat Muda Jawa Barat