Pengungsi Rohingya | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh melarikan diri (kabur) ke Malaysia beberapa waktu lalu. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendampingi jajaran Polda Aceh sudah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencari keberadaannya, setelah nama mereka dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, keduanya berinisial AJ dan AR. AJ warga Aceh dan AR etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia sejak 2011. AR tinggal di Sumatera Utara dibiayai lembaga migran internasional. Mereka terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020.

“Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan AJ dan AR bersama empat orang lainnya, yakni FA dan R, warga Aceh serta SD dan AS, warga etnis Rohingya yang ditampung di Sumatera Utara,” katanya dikutip Antara, Rabu (2/12/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono sebelumnya menyebut keempatnya, FA, R, SD, dan AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini