HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai aset milik tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga berasal dari kasus suap.
Penyidik KPK, Jumat (5/3/2021) memeriksa Andreau sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tim penyidik KPK masih terus mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset milik yang bersangkutan dan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
KPK menduga sumber uang untuk pembelian aset-aset tersebut dari kumpulan para eksportir yang mendapatkan ekspor benur di KKP.
KPK, Rabu (3/3/2021) juga telah menyita rumah milik Andreau di Cilandak, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Andreau Misanta Pribadi (AMP), dan Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
Editor: Ridwan Maulana