2 Orang Pengedar Sabu di Bogor Diamankan Polisi

2 orang pengedar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar pada Rabu malam (16/11/2022). Foto : Dokumen Humas Polresta Bogor Kota.

BOGOR, Harnas.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar pada Rabu malam (16/11/2022)

Dari dua pelaku berinisial CH (47) dan AD (32) tersebut petugas berhasil mengamankan barang barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu dengan berat, 0,64 gr, 2 buah timbangan digital scale merk camry, 8 bungkus plastic berisi plastik klip, 2 buah handphone merk Samsung dan LG warna hitam.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, mengatakan bahwa dari pengungkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi yang didapat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat jual beli Narkotika.

“Kami yang langsung melakukan penyelidikan terakait laporan tersebut berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial CH dan AD di Café Nemu Kamu di Jalan Sempur lama, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor,” terang Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (24/11/2022).

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian lainnya terhadap CH dan AD, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan handphone milik CH ditemukan gambar petunjuk peta atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut.

Dari petunjuk lokasi yang ada di handphone, sambung Agus kemudian petugas melakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada jalan Pancasan Gang Masjid Al Ikhlas, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus dengan lakban warna hitam sesuai dengan petunjuk lokasi yang ada di dalam handphone CH.

Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun Penjara.