20 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Pemerintah berhasil membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, dengan membawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok bersama otoritas setempat pun melakukan identifikasi korban untuk mempercepat proses pemulangan terhadap 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar, yang oleh otoritas Thailand diakui sebagai korban, pasca dilakukan penyelamatan oleh jejaring lokal.

“Selain itu, Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait dengan melibatkan pihak berwenang Thailand juga akan melakukan upaya negosiasi serta mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi oleh 20 orang pekerja tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, dilansir Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara itu, terang Sumedana, 20 orang pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.

Adapun 20 orang pekerja tersebut dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok. Selanjutnya, mereka akan dilakukan dipulangkan ke Indonesia.

Ia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok atas penyelamatan 20 orang pekerja informal asal Indonesia di Myanmar tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi langkah strategis Presiden Joko Widodo yang memastikan persoalan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu agenda utama dan penting dalam pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, NTT pada 9-11 Mei 2023. Hal ini disampaikannya melalui keterangan tertulisnya.

“Apresiasi pada Presiden Jokowi yang punya perhatian khusus pada isu ini karena memang makin mengkhawatirkan dengan data dari tahun ke tahun semakin meningkat utamanya WNI yang menjadi korban online scammer,” kata Christina.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, selain mendorong negara-negara ASEAN mengadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang, KTT juga bisa secara rinci menjabarkan langkah-langkah teknis yang bisa dilakukan pada lingkup ASEAN untuk memberantas TPPO tersebut.

Christina menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, selama kurun waktu 1 tahun (2022-2023) ada sekitar 1.800 WNI yang menjadi korban TPPO dan sebagian besar dibawa ke Thailand, Myanmar, Filipina, Laos, Kamboja dan Vietnam.

“Dengan data ini saja rasanya KTT ASEAN memang jadi momentum yang sangat tepat untuk membahas hal ini secara mendalam dan langkah-langkah tindak lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan di tingkat ASEAN. Jadi bukan hanya sekadar adopsi dokumen tapi rumusan konkret dan teknis yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI juga menyampaikan bahwa ketika persoalan TPPO menjadi isu bersama di tingkat ASEAN, maka akan memudahkan upaya ke depan dalam memberantas TPPO, khususnya di lingkungan negara-negara ASEAN.

“Perhatian Presiden Jokowi sudah jelas, dan kita makin optimis perang terhadap TPPO bisa menjadi makin baik dan maksimal,” ujar Legislator Dapil Jakarta II itu menutup pernyataan resminya. (PB/*)