Panggil Panglima TNI, Komisi I Bahas Penjualan Senjata  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan untuk memanggil Panglima TNI guna membahas praktik jual beli senjata dan amunisi, khususnya di Kodam XVII/Cenderawasih. Menurutnya, kasus ini layak menjadi perhatian supaya segera diambil langkah pencegahan dan penindakan yang efektif.

“Kami ingin angkat ini di rapat internal terlebih dahulu pekan depan supaya masuk agenda rapat dengan Panglima TNI. Soal ini amat serius dan kami di DPR tentu ingin mendengar penjelasan utuh dari Panglima TNI terkait informasi yang selama ini beredar,” ungkap Christina dalam rilisnya yang dikutip dari Parlementaria, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Adapun praktik jual beli senjata dan amunisi, sambung politisi, kian terbuka usai penjelasan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang mengungkap adanya 24 kasus jual beli senjata dan amunisi sejak tahun 2022 yang dilakukan oknum anggota TNI. Berdasarkan keterangan Saleh, terdapat oknum prajurit yang tergiur menjual senjata api dan amunisi dengan harga mahal.

“Kami apresiasi ada keterbukaan dari TNI mengenai hal ini yang tentu mempermudah jalan untuk segera menghentikan praktik amat sangat tidak manusiawi ini. Karena sama saja dengan memberi jalan membunuh sesama prajurit TNI dan meneror masyarakat sipil,” tanggap Christina.

Lebih lanjut, dirinya meyakini masih banyak informasi lain yang perlu digali dengan Panglima TNI menyangkut hal ini. Selain itu, dia melihat tidak hanya jumlah pelanggaran dan tindakan hukum yang perlu diambil tetapi bagaimana pola, aktor, lokasi atau hal detail lain terkait ini.

“Kalau kemarin Pangdam bicara soal harga 1 butir peluru dijual Rp200.000 dan bisa naik hingga Rp300.000, bagaimana dengan senjata? Pasti lebih mahal lagi dan makin menggiurkan. Nah informasi seperti ini akan kita klarifikasi. Kita tidak ingin soal amat krusial ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan penyelesaiannya,” tutup legislator Daerah Pemilihan DKI Jakarta II itu. (PB/*)