Harnas.id, Malang – Kecelakaan tragis melibatkan bus pariwisata dan sebuah truk terjadi di ruas Tol Pandaan-Malang, Kabupaten Malang, Senin sore, 23 Desember 2024. Bus tersebut mengangkut 40 pelajar SMP IT Darul Quran Mulia, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini menyebabkan empat korban tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Bus yang membawa rombongan pelajar tersebut terlibat kecelakaan dengan truk di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sekitar pukul 15.40 WIB. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk memastikan identitas para korban.
“Kami sedang memprioritaskan evakuasi korban serta melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan penyebab kecelakaan ini,” ujar AKBP Putu Kholis.
Menanggapi insiden ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa rombongan pelajar tersebut tidak melaporkan rencana kegiatan study tour ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Mereka berangkat tanpa memberitahu Kepala Dinas Pendidikan. Informasi soal kejadian ini kami dapat dari media, sebagaimana dilaporkan oleh Kadisdik melalui WhatsApp,” jelas Ajat Rochmat di Cibinong, Senin.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar seluruh satuan pendidikan di wilayahnya tidak menggelar study tour ke luar daerah. Larangan tersebut diterbitkan menyusul insiden kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang pada Mei 2024.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Larangan Study Tour bagi Satuan Pendidikan. Namun, rombongan SMP IT Darul Quran Mulia tetap melakukan perjalanan tanpa pemberitahuan resmi.
Hingga kini, Polres Malang bersama instansi terkait masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Diduga kontur jalan yang menanjak dan menikung menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi di lokasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian mengimbau seluruh sekolah untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah.