Diduga Lakukan Aksi Pembacokan, Dua Oknum Pelajar di Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI, Harnas.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua oknum pelajar SMK di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan aksi pembacokan terhadap pelajar SMK lainnya di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Rabu, (7/12/2022).

Menurut Zainal, keduanya ditangkap setelah melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar berinisial MF (15) yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukaraja. Pembacokan tersebut dilakukan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kebonpedes pada Jumat, (2/12).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, sebelum terjadinya aksi pembacokan itu tersangka dengan beberapa rekannya konvoi dengan menggunakan empat sepeda motor. Saat melintas di Kecamatan Kebonpedes, mereka berpapasan dengan korban.

Tersangka yang melihat bet seragam yang dikenakan korban berasal dari salah satu SMK di Kecamatan Sukaraja langsung mengejar dan mencoba memukulnya. Namun pukulan dari kedua tersangka berhasil dihindari MF.

Tidak puas, akhirnya JI dan IA mengeluarkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit yang kemudian membacok bagian dahi dan kepala korban hingga jatuh tersungkur. Melihat korbannya tidak berdaya mereka langsung melarikan diri, warga yang melihat kejadian itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi yang menerima informasi adanya kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar SMK langsung melakukan perburuan dan beberapa hari kemudian tersangka bisa ditangkap.

“Kedua tersangka melakukan pembacokan hanya dikarenakan melihat bet seragam korban yang berasal dari SMK lain. Namun diduga oknum pelajar ini sudah merencanakan suatu aksi, karena telah mempersiapkan senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga,” tambahnya.

Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)